Jumat, 29 Maret 2019


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2019-2024 mendapat sorotan setelah mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Pemilihan rektor ini juga diwarnai dengan pemberhentian sementara salah satu kandidat yakni Obsatar Sinaga.

Obsatar diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Pemberhentian sementara Obsatar itu kemudian diadukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan bahwa pihaknya mendapat pengaduan soal pemberhentian sementara Obsatar sebagai PNS. Suwandi menyebut alasan Obsatar diberhentikan sementara karena masih menjadi Komisioner Komisi Infomarsi Publik (KIP).

"Jadi kami KASN tidak punya kewenangan satu ke pemilihan rektor. Tapi kami punya kewenangan by law, berdasarkan aturan oleh undang-undang, untuk melindungi ASN," kata Suwandi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).


Suwandi menjelaskan jika seorang PNS menjadi Komisioner KPI, maka ia harus mundur sementara. Menurutnya, ketika pemilihan rektor Unpad pada Oktober 2018 lalu, Obsatar telah memutuskan mundur sebagai Komisioner KPI.

Ia menyebut proses pengunduran diri Obsatar pun telah diterima KPI. Namun, kata Suwandi, karena Surat Keputusan (SK) Presiden terkait berhentinya Obsatar belum keluar, dosen Unpad itu tetap diberhentikan sementara sebagai PNS.

Suwandi mencium kejanggalan pemberhentian sementara Obsatar. Menurutnya, pemberhentian Obsatar baru dilakukan saat pemilihan rektor berjalan. Seharusnya, kata Suwandi, surat pemberhentian Obsatar keluar sejak 2016 saat menjadi Komisioner KPI.

"Tapi baru dibuat menjelang pemilihan rektor, ini kan enggak masuk akal itu," katanya.
Ricuh Pilih Rektor Unpad, Diwarnai Pemberhentian oleh MenteriFoto: CNN Indonesia/Mesha Mediani


Atas dasar itu, lanjut Suwandi, KASN bergerak untuk melindungi hak Obsatar selaku ASN mengikuti pemilihan rektor Unpad periode 2019-2024. Menurutnya, seseorang tak boleh dihalangi untuk mengikuti sebuah proses yang sifatnya terbuka.

"Harusnya menurut kami KASN, harusnya ASN tak dihalangi ikut pemilihan rektor. Di sana kami masuknya. Harusnya enggak boleh dihalangi," tuturnya.

Terkait SK Presiden yang belum keluar, Suwandi menyebut hal tersebut hanya masalah administrasi. Menurut Suwandi, yang paling penting KPI sudah menerima surat pengunduran diri Obsatar dan sudah menyetujuinya.

"Harusnya boleh dia ikut. Kenapa orang ini kok dihalangi ikut pemilihan rektor," katanya.


Lebih lanjut, Suwandi mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas pemberhentian sementara Obsatar sebagai PNS pada 8 April mendatang. KASN ingin pihak-pihak terkait duduk bersama menyelesaikan masalah pemberhentian Obsatar itu.

Para pihak yang diundang antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Kementerian Sekretariat Negara.

Pihak Luar Pengaruhi Pemilihan

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran Rudiantara mengatakan bahwa proses pemilihan rektor Unpad tertunda karena harus ada yang diselesaikan mengenai status salah satu kandidat. Rudi meminta masalah status kandidat yang mengikuti pemilihan tak dibawa ke MWA.

"Makanya saya katakan jangan membawa permasalahan luar itu ke dalam MWA. Biar itu bisa cepat, itu aja, jangan ngadukcendol gitu deh," kata Rudi di Jakarta.


Rudi mengaku akan bertemu dengan KASN dan Kemenristekdikti untuk membahas status salah satu kandidat tersebut. Menurut Rudi, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan status salah satu kandidat ini agar pemilihan rektor bisa berjalan.

"Jadi minggu depan mudah-mudahan bisa ketemu dengan Ristekdikti dengan KASN-nya biar tuntas," ujarnya.

Rudi menjelaskan penundaan pemilihan rektor Unpad terjadi bukan karena harus menunggu keputusan dari MWA. Ia menyatakan tertundanya pemilihan rektor tersebut karena ada permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu dengan para pihak terkait.

"Saya sebetulnya tidak ingin pihak luar itu pengaruhi proses yang ada di dalam. Hanya ada yang menggeret-geret pihak luar ke dalam, itu masalahnya," kata Rudi.

Ricuh Pilih Rektor Unpad, Diwarnai Pemberhentian oleh MenteriKetua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran Rudiantara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Berdasarkan hasil rapat pleno MWA pada 15 Maret diputuskan pemilihan Rektor Unpad akan berlangsung 29 Maret 2019. Namun rencana itu tak bisa terlaksana.

Atas dasar ini, Rudiantara menegaskan akan segera bertemu dengan Menteri Nasir dan KASN pekan depan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Minggu depan ketemu Ristekdikti dan KASN biar tuntas," tegas Rudi.

Kasus tarik ulur pemilihan rektor Unpad bermula akibat surat dari Kemenristekdikti yang menyatakan seleksi tiga calon cacat prosedur. 
Sumber: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190329192400-20-381884/ricuh-pemilihan-rektor-unpad-berujung-pemecatan-kandidat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar