Apa itu
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain "narkoba",istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan ZatAdiktif.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya
dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan
narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997
tentang Narkotika.
Penyebaran
Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba
yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan
tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para
orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu
meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga
saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada
anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat
mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak
mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba)
dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat
ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7
tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup).
Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak
menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin,
morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh
pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data
ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba
(khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin
meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak
SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar
narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke
dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih
belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23
tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU
Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari
harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh
hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun
masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan
besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk
bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan
memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan
kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan
mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah
mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba
dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan
bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak
usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya
berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif
atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak
Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar)
adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
- sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian
!
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak
termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan
ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan
mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap
orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan
narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap
penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka
menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok
dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba.
Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi
sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong
kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan
penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan
kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus
belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.
Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi
personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang
dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap
serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat
anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan
awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk
menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar