Minggu, 15 April 2012

Datangi KPK, Murdoko Langsung Ditahan


Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, kemarin (13/4) Ketua DPRD Jateng Murdoko memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak mau berlama-lama, KPK pun langung menahan politisi PDIP yang disebut telibat dua kasus korupsi itu ke Rutan Klas I Cipinang.
    
Murdoko tiba di KPK sekitar pukul 13.30. Dia dikawal puluhan orang yang merupakan pendukungnya. Bahkan saat wartawan mencoba mewawancara Murdoko, beberapa orang berbadan besar terus menempelnya dan tidak memberikan kesempatan."Siap, siap (diperiksa)," kata Murdoko saat didesak wartawan untuk menanyakan kesiapannya.
    
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Murdoko diperiksa sebagai tersangka. Johan tidak menerangkan materi apa saja yang ditanyakan kepada Murdoko. "Yang tahu penyidik," katanya.
    
Seperti diketahui, ada dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Murdoko. Keduanya dilakukan Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
    
Pertama, Murdoko diduga mengkorupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kabupaten Kendal. Kedua, Murdoko diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Kerugian negara yang diakibatkan ulah Murdoko mencapai Rp 4,75 miliar.
    
Hendi Boedoro, adik kandung Murdoko yang menjabat sebagai Bupati Kendal juga terlibat dalam korupsi tersebut. Dia sudah divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun di Lapas Klas I Kedungpane. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Jateng. Namun karena ada keterbatasan, kepolisian melimpahkannya ke KPK.
    
Sekitar pukul 19.30 tadi malam, Murdoko keluar gedung KPK. Dia langsung disambut mobil tahanan KPK yang sudah terparkir di luar. Emosi Murdoko meledak-ledak saat hendak masuk mobil tahanan. Saat ditanya wartawan bagaimana tentang pemeriksaan dan penahanan dirinya, berkali-kali dia berteriak, "Ini jabatan politis. Merdeka, merdeka!."
    
Dia sama sekali tidak mau menerangkan tentang kasus yang membelitnya. Dia bahkan mengelak adanya keterlibatan pihak lain. Misalnya anggota DPRD lainnya. "Tidak ada. Ini jabatan politis. Merdeka!," teriaknya lagi.
    
Sekretaris DPP PDIP Yanwar Prawira Wasesa yang mewakili tim kuasa hukum Murdoko mengaku kecewa atas perlakuan KPK yang menahan Murdoko. Menurutnya, KPK telah pilih kasih terhadap suatu perkara yang melibatkan kader PDIP. "KPK mempertunjukan yang tidak lucu. KPK memperlakukan KPK secara diskriminatif. Lihat saja kasus Angie (yang tidak diperiksa)," kata Yanwar. 
    
Menurutnya, penahanan Murdoko yang notabene kader PDI Perjuangan itu semakin menunjukkan sikap diskriminatif KPK. Sebab Angelina Sondakh yang sudah lebih dulu jadi tersangka saja, sepertinya dibiarkan berkeliaran hanya karena berasal dari partai penguasa. 
    
"Seperti Angie, apa yang mereka (KPK) lakukan" Perlakuan terhadap mereka sangat istimewa sementara kader-kader PDIP diperlakukan seperti ini,' tudingnya.
    
Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penahanan itu dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka Mdk kita tahan, Selanjutnya untuk 20 hari pertama, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang," kata Johan di kantornya, Jumat (13/4) malam. 
    
Menurutnya, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murdoko diduga memperkaya diri karena menikmati dana dari APBD Kendal.
    
Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal. 
    
Namun Warsa tak berani memutuskannya, sehingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro yang tak lain saudara kandung Moerdoko. Singkat kata, upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan. 
    
Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar